Bawaslu Kabupaten Kolaka Harapkan Calon Kepala Daerah Tetap Patuhi Jadwal Dan Tahapan
|
"Bacalon sudah ditetapkan sebagai calon, kami harap tetap perhatikan jadwal dan tahapan" ungkap Jakson, Minggu (22/09/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kolaka setelah Menerima Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Kolaka.
Ia berharap bahwa Bakal Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon untuk tetap memperhatikan jadwal dan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, terutama tahapan kampanye. Bahwa sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tahapan Kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September s.d 23 November 2024.
KPU Kabupaten Kolaka telah menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 107 Tahun 2024 A.n H. AMRI, S.STP.,M.Si & H. HUSMALUDDIN dan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 A.n H. MUHAMMAD JAYADIN, S.E.,M.E & DENI GERMANTO L, S.H.
selain itu, ia juga berharap agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan aman, lancar dan tertib" tutupnya.
Penulis dan Editor: Nur Alam Syah