Bawaslu Kabupaten Kolaka Pastikan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan APK Sesuai Dengan Ketentuan
|
"Kami berharap untuk penetapan lokasi kampanye dan pemasangan APK sesuai dengan PKPU 13/2024" ungkap Fatmawati, Senin (23/09/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati saat menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka di Hotel Sutan Raja Kolaka.
Bahwa sesuai dengan PKPU 13/2024 tentang Kampanye, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk melaksanakan kampanye ataupun pemasangan APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, taman dan pepohonan.
Selain itu, ia juga menekankan kepada semua calon untuk tidak memanfaatkan hari-hari besar dalam melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye 25 September 2024.
"Pekan ini masih dalam suasana maulid, mohon untuk tidak melakukan kampanye" Tutupnya.
Penulis dan Editor: Nur Alam Syah