Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti FGD, Bawaslu Tanggapi Dinamika Terhadap Akses SIPOL

---

Foto bersama peserta Focus Group Discussion (FGD) di Aula KPU Kabupaten Kolaka, Senin (15/12/2025).

Kolaka, Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Pasca Pemilu dan Pemilihan mengangkat tema Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Kolaka, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Kolaka, Badan Kesbangpol Kabupaten Kolaka dan Narasumber dari Akademisi Universitas Halu Oleo Kendari dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menyampaikan bahwa KPU harus memberikan akses kepada Bawaslu untuk kepentingan pengawasan.

"Dinamika terhadap akses Sipol sampai hari ini belum medapatkan akses, dimana Sipol diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI yang selanjutnya disampaikan secara berjenjang" Ungkapnya.

Olehnya itu, Ia berharap untuk mengurai benang kusut terhadap Sipol, KPU Kabupaten Kolaka dapat memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka untuk bersama-sama dalam melihat Sipol.

"Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah KPU memberikan ruang kepada Bawaslu untuk melihat Sipol ketika KPU membuka Sipol, atau KPU memberikan Akun Viewer kepada Bawaslu" Ungkapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Jakson berharap agar Partai Politik dapat berperan aktif dalam pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan yang juga dapat dipertanggung jawabkan.

"Adanya beberapa temuan pada tahap Verifikasi Faktual Keanggotan Parpol, bahwa terdapat masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota, olehnya itu kami mendorong kerja sama semua pihak sehingga temuan-temuan itu tidak terjadi lagi pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang" Tutupnya.

Foto: Aisyah Indriani

Penulis & Editor: Nur Alam Syah