Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Satukan Langkah dan Gerak di Masa Non Tahapan

---

Foto saat Konsolidasi Demokrasi berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kolaka, Senin (26/01/2026).

Kolaka, Bawaslu Kabupaten Kolaka melaksanakan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Kolaka dalam rangka Konsolidasi Demokrasi di masa non tahapan sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026, Senin (26/01/2026).

Konsolidasi Demokrasi dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga kualitas demokrasi serta mengidentifikasi dan memetakan isu-isu demokrasi  dan kepemiluan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menyampaikan bahwa "Konsolidasi Demokrasi ini merupakan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia No 2 Tahun 2026, melalui kegiatan ini menjadi langkah dan awal yang baik di 2026 untuk satu tahun kedepan dan menyamakan pemahaman antara penyelenggara pemilu. Bawaslu Kabupaten Kolaka juga terus melaksanakan tugas pengawasan yang diperkuat dengan konsolidasi demokrasi di masa non tahapan dengan stakeholder dan juga menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah" Ungkapnya.

Konsolidasi Demokrasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga menjadi dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi.

Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman memberikan apresiasi atas inisiasi Bawaslu Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan Konsolidasi Demokrasi di masa non tahapan.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, bertanggung jawab atas giat-giat teknis di masa tahapan dan juga non tahapan. Dengan slogan KPU melayani, siap melayani masyarakat sedangkan slogan Bawaslu mengawasi bukan hanya mengawasi pada masa kampanye tetapi juga mengawasi  KPU sebagai penyelenggara dalam segala aspek" Ungkapnya.

Sebagai penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Kolaka tetap membuka ruang untuk melayani kebutuhan masyarakat walaupun di masa non tahapan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga terbuka untuk menerima kritik dan saran dari Bawaslu Kabupaten Kolaka sebagai ikhtiar bersama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. 

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Arnia menyampaikan bahwa di masa non tahapan ini saatnya kita sebagai penyelenggara pemilu mulai untuk mengidentifikasi tingkat kerawanan pada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PBPB). Memasuki tahapan Pemilu mendatang di tahun 2030 kita sebagai penyelenggara dapat melakukan upaya untuk meminimalisir pelanggaran dengan adanya indeks kerawanan pemilu.

Kolaborasi antara Bawaslu dan KPU di masa non tahapan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan menjadi upaya untuk menunjukkan eksistensi penyelengara pemilu. Sejalan dengan yang disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka, Irawati bahwa "Pasca Pemilu dan Pemilihan kita masih berkomitmen dan menjalankan seluruh pekerjaan penyelenggara di masa non tahapan, melalui kegiatan sosialisasi, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pemutakhiran Data Parpol menunjukkan eksistensi sebagai penyelenggara pemilu".

Pada prinsifnya, Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka mempunyai pemahaman yang sama untuk menyatukan langkah dan gerak dalam melaksanakan program-program di masa non tahapan. 

Penulis: Aan Desta Riani

Foto dan Editor: Nur Alam Syah