Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Non Tahapan, Bawaslu Kabupaten Kolaka Rampungkan LPJ Hibah

---

Foto saat Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka merampungkan LPJ Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Selasa (27/05/2025).

Kolaka, Proses penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan Bawaslu Kabupaten Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Selasa (27/05/2025).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Muailah menyampaikan bahwa di masa memasuki non tahapan merupakan kesempatan terbaik dalam menyusun seluruh laporan pertanggung jawaban keuangan atas dana hibah yang telah digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka selama tahapan Pemilihan Tahun 2024.

"Ini adalah waktu terbaik untuk merampungkan seluruh LPJ atas dana hibah yang telah terpakai" Ungkapnya.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memperoleh dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka sebesar Rp16.000.000.000 (Enam Belas Milyar Rupiah).

Bahwa selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menggunakan anggaran sebesar Rp13.623.201.547 (Tiga belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus satu ribu lima ratus empat puluh tujuh rupah) dan memiliki sisa anggaran Rp2.376.798.453 (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluhg tiga rupiah).

"Bawaslu Kabupaten Kolaka telah merealisasikan anggaran sebanyak 13 milyar lebih dan tersisa 2 milyar lebih telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, semoga waktu yang cukup panjang ini dapat dimanfaatkan untuk merampungkan LPJ sebaik-baiknya sebelum masuk tahap pemeriksaan" Tutupnya.

Foto: Winda

Penulis dan Editor: Nur Alam Syah