Menguatkan Kapasitas Kelembagaan Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu/Pemilihan
|
Kolaka, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menguatkan kapasitas kelembagaan di masa non tahapan, Bawaslu Kabupaten Kolaka menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu/Pemilihan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Selasa (02/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan menghadirkan narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menekankan bahwa Bawaslu di tengah non tahapan ini, tetap harus produktif dalam meningkatkan pemahaman dan menguatkan kapasitas kelembagaan, salah satunya adalah Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu/Pemilihan.
"Ini adalah masa untuk membuka kembali dan belajar banyak terkait dengan regulasi mengenai Pemilu dan Pemilihan" Ungkapnya.
Sementara Syamsul Rijal yang juga selaku Narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka, menyampaikan bahwa salah satu tujuan yang bisa dipetik dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pemahaman terhadap proses hukum pasca Pemilu/Pilkada, Peraturan Baru Bawaslu dan kesiapan untuk tahapan Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Ia juga memaparkan terkait dengan tantangan pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.
"Terdapat beberapa tantangan penyelenggaraan, baik di Pemilu maupun Pemilihan yakni terkait dengan Independensi, Integritas dan Konsistensi Hukum" Jelasnya.
Bahwa keterlibatan semua pihak yang meliputi Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis, Foto & Editor: Nur Alam Syah