Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kolaka Raih Penghargaan
|
Penghargaan itu diterima pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Nirwana Buton Villa Baubau (25-27/02/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan diterima oleh Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resort Kolaka didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).
Penghargaan diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kolaka atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan dugaan tindak pidana pada pemilihan Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Jakson menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menangani beberapa dugaan tindak pidana pemilihan dan terdapat 1 kasus yang terbukti sebagai tindak pidana.
"Kami menanganani beberapa kasus, dan terdapat 1 kasus yang terbukti adalah pidana, yakni Oknum Kepala Desa yang menghadiri kampanye salah satu Paslon" Ungkapnya.
Sementara Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kolaka dari Unsur Kepolisian Resort Kolaka, Jamal menyampaikan bahwa salah satu kunci keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan adalah dengan kerja sama dan koodinasi yang baik.
"Kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menjadi kunci keberhasilan dalam penanaganan dugaan tindak pidana" Ungkapnya.
Ia juga berharap, agar Penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang, Pelanggaran Pemilu khususnya Tindak Pidana tidak terjadi lagi dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan Instansi terkait.
"Kami berharap bahwa ke depan tidak ada lagi tindak pidana pemilu" Tutupnya.
Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah