Bawaslu Kabupaten Kolaka Awasi Coktas, Pastikan Namamu Terdaftar Dalam DPT Online. Cek Cara Daftarnya!
|
Kolaka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka.
Pengawasan Coktas dilakukan pada tanggal 21 dan 23 September 2026 sesuai dengan Suart KPU Kabupaten Kolaka Nomor 209/PL.02.1-SD/7401/2026 tanggal 16 September 2026. Coktas dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Latambaga meliputi Kelurahan Induha dan Manggolo, Kecamatan Kolaka meliputi Kelurahan Laloeha, Lamokato, Tahoa, Lalombaa dan Sabilambo, Kecamatan Samaturu meliputi Desa Malaha, Liku dan Sani-Sani, Kecamatan Wundulako meliputi Kelurahan Ngapa, Wundulako dan 19 November.
Coktas Periode September 2026 merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Triwulan III Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengidentifikasi terhadap data turun hasil dari singkronisasi yang belum ditindaklanjuti diantaranya Cek Data DP4, Cek data DPT, Data TMS Meninggal, Data Ubah Status, Data Pindah Masuk DPT, dan Potensi Baru DP4.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Arnia menyampaikan bahwa peran aktif dari Masyarakat dalam membuka dan memberikan data yang sesuai dan data terbaru merupakan salah satu kunci dari suksesnya pelaksanaan Coktas.
“Dengan adanya partisipasi aktif dari Masyarakat, Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dapat dengan mudah untuk mengidentifikasi data yang turun pada Semester II Triwulan III Tahun 2026” Ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 berdasarkan Data Pleno DPT Kabupaten Kolaka melalui website Cek DPT Online.
Adapun langkah-langkah Cek DPT Online adalah:
Buka browser di HP/Laptop lalu kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Tambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga/KTP)
Tambahkan Nomor HP (Whatsapp) untuk menerima One Time Password (OTP)
(bagi angggota keluarga yang tidak memiliki nomor whatsapp, boleh menggunakan nomor whatsapp anggota keluarga lainnya)
Masukkan dan Konfirmasi Kode OTP yang diterima melalui Whatsapp
Hasil pengecekan akan tampil dengan memuat Nama, Status, Wilayah dan Tanggal Pengecekan.
Bagi Masyarakat yang hasil pengecekan data mandiri tidak sesuai, atau belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, diharapkan dapat memberikan informasi atau membuat laporan Online /Offline melalui Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kolaka atau KPU Kabupaten Kolaka.
Foto: Aan Desta Riani
Penulis & Editor: Nur Alam Syah