Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kolaka Awasi Rapat Pleno Terbuka

---

Foto bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Kolaka dan Jajaran KPU Kabupaten Kolaka Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka, Rabu-Kamis (04-05/12/2024).

Kolaka, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka bersama dengan Panwas Kecamatan melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka, Rabu-Kamis (04-05/12/2024).

---

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kolaka, Insan Pers, Pemantau Pemilu, Saksi dari masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta saksi dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024.

Pada kesempatan yang dimiliki, Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka yang juga selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arnia mengklarifikasi terkait pernyataan Ketua KPU Kabupaten Kolaka yang mengatakan bahwa di Kabupaten Kolaka tidak terdapat pelanggaran/zero pelanggaran. Ia menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sampai dengan hari ini, Bawaslu Kabupaten Kolaka telah menangani 26 dugaan pelanggaran, 25 adalah laporan dan 1 adalah temuan serta 1 permohonan penyelesaian sengketa proses.

"Kami harus klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang ada di Kabupaten Kolaka" ungkapnya.

Selain itu, ia juga menekankan kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk tetap memperhatikan tata tertib yang telah dibacakan dan Pleno rekapitulasi yang dilaksanakan harus sesuai dengan agenda.

---

Bahwa pembacaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 diawali dari Kecamatan Baula, Iwoimendaa, Wolo, Toari, Watubangga, Polinggona, Tanggetada, Samaturu, Pomalaa, Wundulako, Latambaga dan terakhir adalah Kecamatan Kolaka.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menyampaikan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Kolaka tidak hanya pada hasil perolehan suara, melainkan pada seluruh proses. mulai dari penyusunan Daftar Pemilih, Pemenuhan hak pilih, pemenuhan logistik, Kejadian Khusus pada pungut hitung dan tahapan yang sementara berlangsung yakni rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Sebelumnya, ia juga meminta kepada KPU Kabupaten Kolaka untuk mengikutsertakan Panwas Kecamatan dalam Kegiatan Rapat Pleno yang akan dilaksanakan.

"Kami minta agar Panwascam diikutsertakan, karena mulai dari awal tahapan khususnya pungut hitung hingga pleno tingkat kecamatan mereka yang lebih tau situasi dan konsisi di lapangan" ungkapnya.

---

Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jakson menyampaikan Bahwa seluruh kejadian yang tidak terdeteksi atau tidak terekam pada pleno kecamatan dituangkan dalam form Model D. Kejadian Khusus pada pleno tingkat Kabupaten.

"Kami minta untuk semua kejadian khusus yang tidak terdeteksi atau tidak sempat terekam di kecamatan, dapat dituangkan dalam  form kejadian khusus di Pleno tingkat Kabupaten" tutupnya.

---

Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah