Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kolaka Tekankan Panwaslu Kecamatan Untuk Selektif Pada Pembentukan PTPS Pemilihan 2024

Ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka (Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi)

Kolaka, Menjelang Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka akan melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka akan mencari putera puteri terbaik Kabupaten Kolaka untuk menjadi bagian dari Pengawas Pemilu di TPS, olehnya itu menjadi penting untuk membentuk PTPS sesuai dengan ketentuan yang ada", tegas Fatmawati saat ditemui di Ruang Kerjanya, Sabtu (14/09/2024).

Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024, proses pembentukan PTPS mulai dari Sosialisasi sampai dengan pelantikan yakni tanggal 09 September s.d 20 November 2024.

Bahwa masyarakat dapat mengakses informasi terkait proses pembentukan melalui media sosial Panwasu Kecamatan atau mengunjungi langsung Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat di wilayah masing-masing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka menambahkan, Bahwa Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka untuk selektif dalam melakukan Pembentukan PTPS, selain itu Komunikasi dan Koordinasi secara berjenjang penting untuk dilakukan sebagai salah satu langkah solusi yang tepat jika ada kendala dalam proses pembentukan. 

"Panwaslu Kecamatan jangan lengah terhadap hal kecil, komunikasi dan koordinasi menjadi penting dan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon PTPS", tegas Fatmawati.

Penulis dan Editor: Nur Alam Syah