Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Sesuai Dengan Ketentuan

---

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka bersama Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka (Kiri) Saat Menghadiri Kegiatan Penyerahan dan Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka, (14/09/2024).

Kolaka, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka - Fatmawati memastikan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu  Kabupaten Kolaka melalui imbauan kepada KPU Kabupaten Kolaka dalam melaksanakan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan baik pencalonan maupun calon kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan" ungkapnya, Sabtu (14/09/2024).

Bahwa KPU Kabupaten Kolaka telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 yang dituangkan dalam Form Model BA. Penelitian.Persyaratan-Perbaikan.KWK dan telah diserahkan hasilnya kepada LO Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Kolaka.

Penyerahan dan Pengumuman Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka didampingi oleh Pejabat Struktural KPU Kabupaten Kolaka. Sebelumnya KPU telah melakukan penelitian administrasi syarat calon dan terdapat beberapa dokumen dinyatakan masih belum benar sehingga diberikan waktu kepada Bakal Pasangan Calon melalui LO untuk melakukan perbaikan.

---

Bahwa KPU Kabupaten Kolaka menyatakan dokumen persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka A.n H. Amri, S.STP.,M.Si & H. Husmaluddin dan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n H. Muhammad Jayadin, SE.,ME & Deni Germanto L, S.H Memenuhi Syarat.

---

Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka A.n H. Amri, S.STP.,M.Si & H. Husmaluddin dengan akronim "Beramal" diusung oleh 11 (sebelas) Gabungan Partai Politik dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 99.075 suara. sedangkan Bakal Pasangan Calon A.n H. Muhammad Jayadin, SE.,ME & Deni Germanto L, S.H dengan akronim "Jadi" diusung oleh 3 (tiga) Gabungan Partai Politik dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 40.542 suara.

---

Fatmawati berharap agar KPU, dan Bakal Pasangan Calon melalui LO untuk tetap memperhatikan seluruh jadwal dan tahapan serta ketentuan yang ada agar Pemilihan Serentak di Bumi Mekongga dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, yakni Pemilu yang Luber dan Jurdil.

"KPU dan LO kami harapkan untuk memperhatikan jadwal dan tahapan serta ketentuan yang ada" tutupnya.

 

Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah