Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kolaka dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka pada pada tanggal 20 September 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka.
Sesuai dengan Amanah Undang-Undang, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan Kecamatan, PKD dan PTPS.
Kolaka, Konsolidasi Data terkait hasil pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) yang diiukti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kola
Kolaka, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka - Fatmawati mempunyai harapan besar terhadap para penyelenggara khususnya pada tingkat TPS, Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk bersinergi dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kolaka.
Kolaka, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka - Fatmawati memastikan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.