Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi Dengan Gerakan Pramuka, Bawaslu Kabupaten Kolaka Optimis Bangun Kerja Sama Dan Bentuk Saka Adhyasta Pemilu

---

Suasana Saat Audiensi Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kolaka di Halaman Kantor Kwarcab Kolaka, Rabu (02/07/2025).

Kolaka, Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka melakukan audiensi dengan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kolaka di Halaman Kantor Kwarcab Kolaka, Rabu (02/07/2025).

Audiensi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan Gerakan Pramuka merupakan salah satu bentuk usaha dan komunikasi untuk membangun kerja sama dalam mendorong program pengawasan partisipatif melalui kegiatan kepramukaan.

Mengawali audiensi, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Kolaka, Andi Adha Arsyad yang didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum (Orgakum) Maman Darmanto serta beberapa Andalan Cabang memberikan Gambaran terkait kondisi Gerakan Pramuka di Kabupaten Kolaka dan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya (Saka).

---

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka mempunyai harapan besar kepada Gerakan Pramuka untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pengawasan partisipatif.

Pengawasan Partisipatif merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pengawasan pemilu/pemilihan yang diselenggarakan sebagai salah satu Pendidikan politik, Kepemiluan, dan kelembagaan Pengawas Pemilu bagi Masyarakat serta penciptaan yakni menjadi kader dan tokoh penggerak Pengawasan Pemilu/Pemilihan.

“Besar harapan kami agar Gerakan Pramuka dapat berpartisipasi aktif dalam Pengawasan partisipatif” Ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Arnia menyampaikan bahwa terdapat berbagai program pengawasan partisipatif diantaranya adalah Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sesuai dengan Perbawaslu Nomor 02/2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan SK Bawaslu Nomor 204/2024 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif.

Dari berbagai program Pengawasan Partisipatif yang ada, Bawaslu Kabupaten Kolaka menilai bahwa Gerakan Pramuka dapat berpartisipasi aktif pada salah satu program, yakni Pendidikan Pengawas Partisipatif. 

“Dari berbagai program pengawasan partisipatif, kami melihat bahwa Gerakan Pramuka dapat berpartisipasi aktif dalam program Pendidikan Pengawas partisipatif” Ungkapnya.

---

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Muailah menyampaikan bahwa Pembentukan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu merupakan langkah awal dan komitmen bersama dengan Gerakan Pramuka dalam mengembangkan program pengawasan partisipatif yang berkelanjutan melalui kegiatan kepramukaan.

“Melalui Saka Adhyasta Pemilu, program pengawasan partisipatif akan berkelanjutan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan” Ungkapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Jakson menyampaikan bahwa secara kelembagaan Gerakan Pramuka tidak dapat melaporkan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan, namun Bawaslu Kabupaten Kolaka berharap agar nantinya Angggota Gerakan Pramuka khususnya yeng tergabung dalam Saka Adhyasta Pemilu dapat secara aktif memberikan informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran kepada jajaran Pengawas untuk ditindaklanjuti.

“Dalam Regulasi, hanya ada 3 pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran yakni Peserta, Pemantau Pemilu Terdaftar, dan Masyarakat yang Mempunyai Hak Pilih” Tutupnya.

---

Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah