Bawaslu Kabupaten Kolaka Awasi Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut
|
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Kolaka, Senin (23/09/2024).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kolaka telah menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka A.n H. Amri, S.STP.,M.Si & H. Husmaluddin dan Pasangan Calon A.n H. Muhammad Jayadin, S.E.,M.E & Deni Germanto L, S.H sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Nomor 107 Tahun 2024.
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dihadiri dan disaksikan oleh Penjabat Bupati Kolaka, Forkopimda Kabupaten Kolaka dan Tim Pemenangan Pasangan Calon.
Dari hasil pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Pasangan Calon A.n H. Amri, S.STP.,M.Si & H. Husmaluddin dengan akronim Beramal mendapat Nomor Urut 1 (satu) dan Pasangan Calon H. Muhammad Jayadin, S.E.,M.E & Deni Germanto L, S.H dengan akronim Jadi mendapat Nomor Urut 2 (dua).
Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Amri, S.STP.,M.Si & H. Husmaluddin) di usung oleh Gabungan Partai Politik diantaranya Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, Partai Golkar, PKB, Partai Buruh, Partai Gelora dan PSI.
Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Muhammad Jayadin, S.E.,M.E & Deni Germanto L, S.H) diusung oleh Gabungan Partai Politik antara lain PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati berharap agar para Calon tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan agar semua Tahapan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka.
"Kami berharap semua calon dapat menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan" ungkapnya.
Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah