Bawaslu Kabupaten Kolaka Paparkan Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Sesuai dengan Amanah Undang-Undang, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan Kecamatan, PKD dan PTPS. Salah satu yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu adalah terhadap Penyusunan Daftar Pemilih.
"Bawaslu RI telah memetakan Kerawanan terhadap Penyusunan Daftar Pemilih, dan itu menjadi mitigasi kita di Kabupaten" ungkap Arnia, Rabu (18/09/2024).
Hal itu disampaikan saat memberikan paparan pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka di Hotel Sutan Raja Kolaka.
Bahwa terdapat kerawanan pada penyusunan Daftar Pemilih yang terdiri dari beberapa tahapan penyusunan DPT, yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta penyusunan daftar pemilih pada lokasi khusus.
Ia juga menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap Daftar Pemilih Sementara adalah terdapat pemilih ganda, terdapat TNI/Polri yang masih aktif, Pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang pindah domisili masih ada dalam DPS.
Ia berharap agar Pemilihan Serentak Nanti tidak ada Satupun Warga Negara khususnya di Kabupaten Kolaka yang Memenuhi Syarat namun tidak dapat menyalurkan hak suaranya di TPS, serta tidak ada Warga yang Tidak Memenuhi Syarat tetapi memberikan hak suara di TPS.
"Menjadi harapan kita semua, tidak ada lagi yang statusnya MS namun tidak bisa memilih, begitupun sebaliknya" Tutupnya.
Penulis dan Editor: Nur Alam Syah