Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kolaka Pastikan Tidak Langgar Kode Etik

---

Foto Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka saat berada di Ruang Sidang DKPP, Selasa (25/03/2025).

Hal itu disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, setelah mengikuti Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Perkara Kode Etik Nomor 18-PKE-DKPP/I/2025 di Kendari, Selasa (25/03/2025). 

Sidang Kode Etik DKPP yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh 4 Majelis yang terdiri dari Anggota DKPP Republik Indonesia, Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Pengawas Pemilu Indra Eka Putra, TPD unsur KPU Hazamuddin dan TPD unsur masyarakat Syafril Kasim masing-masing bertindak sebagai anggota majelis.

---

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka telah melakukan penanganan pelanggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Bawaslu Kabupaten Kolaka menegaskan telah melakukan seluruh rangkaian penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan regulasi yang ada" Ungkapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Jakson menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka adalah merupakan Keputusan yang kolektif dan kolegial.

"Bawaslu Kolaka pada prinsifnya sesuai dengan aturan yakni kolektif kolegial" Ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Arnia memohon kepada Majelis untuk menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan teradu tidak terbukti serta merehabilitasi nama baik teradu dalam Perkara Kode Etik Nomor 18-PKE-DKPP/I/2025.

"Kami memohon kepada Majelis untuk menolak pengaduan pengadu, menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan merehabilitasi nama baik kami selaku teradu" Tutupnya.

Sidang DKPP dengan Perkara Kode Etik Nomor 18-PKE-DKPP/I/2025 juga menghadirkan Pihak Terkait yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten Kolaka dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka.

---

Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah