Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kolaka Rekomendasikan PSU

---

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka bersama dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara saat melakukan monitoring pelaksanaan Pungut hitung salah satu TPS di Kabupaten Kolaka. Rabu (27/11/2024).

Kolaka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka melalui Panwas Kecamatan Kolaka telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 007 Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

PSU tersebut dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati bersama jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka, yakni Arnia selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dan Jakson selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengungkapkan bahwa PSU yang direkomendasikan oleh Panwascam berdasarkan hasil penelitian dan Pemeriksaan bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Panwascam Kolaka telah memberikan rekomendasi kepada PPK Kolaka untuk dilakukan PSU" ungkapnya, Senin (02/12/2024).

Bahwa rekomendasi PSU dilayangkan oleh Panwascam Kolaka sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

sesuai dengan edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam hal seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 8 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi "Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yakni Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS", hal mana tidak ada lagi perbedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (Vide Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022).

Anggota Bawaslu kabupaten Kolaka Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Jakson mengungkapkan agar KPU Kabupaten Kolaka bersama jajaran untuk dapat dilakukan PSU sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kolaka.

"Kami berharap KPU bersama jajaran untuk melakukan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas Kecamatan" ungkapnya.

Bahwa PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara Sesuai dengan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penulis dan Editor: Nur Alam Syah