Bawaslu Kabupaten Kolaka Teken PKS Dengan Pemerintah Desa Tikonu
|
Kolaka, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan Kepala Desa Tikonu pada kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas dan Kelompok Rentan di Aula Kantor Desa Tikonu Kecamatan Wundulako, Rabu (03/09/2025).
Penandatanganan PKS turut disaksikan oleh Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Senior Program Inklusi 'Aisyiyah untuk Perempuan Rentan dan Disabilitas, Bhabinkamtibmas Desa Tikonu serta Peserta Sosialisasi.
Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan Pemerintah Desa Tikonu terkait dengan pengembangan Program Pengawasan Partisipatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tikonu atas kesediaan dalam membangun kerja sama terkait pengembangan program pengawasan partisipatif.
Kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Kolaka dengan Pemerintah Desa Tikonu bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan di masa non tahapan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Peran aktif dari masyarakat akan sangat membantu kerja-kerja pengawasan Bawaslu" Ungkapnya.
Ia juga kembali mengutip kata dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty bahwa Masa Non Tahapan adalah masa menanam, menyiram dan menyemai. Sehingga nantinya kita mampu secara bersama-sama mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang lebih baik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Arnia mengungkapkan bahwa salah satu ruang lingkup Kerja Sama yang dilakukan dengan Pemerintah Desa Tikonu adalah pembentukan Forum Warga yang merupakan salah satu program dari Pengawasan Partisipatif.
“Forum Warga ini menjadi wadah partisipasi masyarakat desa untuk ikut serta mengawal proses pemilu/pemilihan dan mencegah terjadinya pelanggaran" Ungkapnya.
Sesuai dengan Perbawaslu 2/2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan SK 204/2024 tentang pedoman strategi pengawasan partisipatif, sasaran dari forum warga terdiri dari beberapa elemen masyarakat, diantaranya Pemilih Pemula, penyandang disabilitas, lansia, pemilih perempuan, ormas, tokoh agama, lembaga pendidikan formal, kelompok adat dan komunitas hobi.
Sementara Kepala Desa Tikonu, Sabaruddin menyambut baik kerjasama tersebut, sebagai salah satu perwujudan pendidikan politik kepada kelompok rentan dan disabilitas. Menurutnya, jika selama ini ada kesan bahwa kelompok disabilitas dan rentan tidak mendapat perhatian dalam partisipasi kepemiluan, dan hanya diperlukan saat suaranya dibutuhkan. Namun, melalui kegiatan ini, stigma dan kesan tersebut dipatahkan. "Karena itu kami menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu Kolaka atas kegiatan tersebut, yang melibatkan partisipasi aktif disabilitas dan kaum rentan," Ungkapnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Muailah menyampaikan bahwa Forum Warga yang akan dibentuk sesuai dengan PKS yang telah di tandatangani bersama, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan secara berkelanjutan.
"Forum Warga ini akan dilaksanakan secara terus menerus dalam berbagai bentuk, diantaranya sosialisasi pengawasan partisipatif, pelatihan dan lokakarya" Tutupnya.
Foto: Aan Desta Riani
Penulis dan Editor: Nur Alam Syah