DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
|
Kolaka, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan atau merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka karena tidak tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2025 atas Pengaduan Nomor: 389-P/L-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP Republik Indonesia.
Bahwa dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka masing-masing Fatmawati selaku teradu I, Jakson teradu II dan Arnia teradu III.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Arnia menyampaikan rasa syukur atas putusan DKPP dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2025.
"Kami sangat bersyukur atas putusan DKPP karena telah sesuai dengan yang kami mohonkan bersama sebagaimana yang tertuang dalam jawaban kami selaku teradu"
Adapun putusan DKPP dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2025 yakni DKPP menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik para teradu, Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan dan Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka dalam menjalankan tugas selalu berpegang penuh dengan regulasi yang ada.
"Bawaslu Kolaka dalam pelaksanaan seluruh tugas kelembagaan tetap berlandaskan pada aturan yang ada, sehingga profesionalisme kerja dapat terjaga" Tutupnya.
Bahwa Bawaslu Republik Indonesia juga telah melaksanakan Putusan DKPP sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B-270/HK.01.01/K1/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2025.
Foto: Winda
Penulis dan Editor: Nur Alam Syah