Dorong Partisipasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kolaka Buka Posko Aduan
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Membuka Posko Aduan Masyarakat dalam Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kamis (26/06/2025).
Pembukaan Posko Aduan Masyarakat dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Pejabat Fungsional Kesbangpol Kabupaten Kolaka, Personil Kodim 1412 Kolaka dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati Menyampaikan bahwa Pembukaan Posko Aduan Masyarakat sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan Bawaslu.
"Bawaslu buka Posko aduan sebagai bentuk pencegahan sesuai dengan SE 29/2025" Ungkapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) menyampaikan bahwa Posko Aduan Masyarakat dibuka secara online maupun offline. Dengan harapan masyarakat dapat berperan aktif dalam penyusunan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Untuk pengaduan secara offline, Masyarakat dapat mengunjungi langsung Posko Aduan Masyarakat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka Jalan H. Mendong, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka. Sedangkan Pengaduan Online, Masyarakat dapat melalui saluran WhatsApp.
"Posko aduan dibuka online dan offline, untuk offline masyarakat dapat berkunjung ke Posko aduan, untuk online dapat melalui Whatsapp" Ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Kolaka yang saat ini menjadi daerah industri pertambangan sangat dipengaruhi oleh perubahan data penduduk, baik yang pindah keluar maupun pindah masuk, selain itu mereka yang belum genap berusia 17 tahun pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 akan menjadi Pemilih Potensial pada Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Kolaka tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan/Desa terkait data penduduk, Koordinasi dengan Kepala SMA, SMK/MA terkait data siswa yang potensial menggunakan hak pilih.
Bahwa terdapat persoalan yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan antara lain data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.
"Melalui posko aduan, masyarakat dapat berperan aktif untuk bersama-sama mewujudkan Daftar Pemilih yang valid dan akurat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang" Tutupnya.
Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah