Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Tekankan Kesiapan Panwascam Dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024

---

Foto bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kolaka dan Anggota serta Staf Panwascam Se-Kabupaten Kolaka di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kolaka, Sabtu (26/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) dalam Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2023 dan Surat Keputusan (SK) 204 Tahun 2024 Tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kolaka, Sabtu (26/10/2024).

---

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota dan Staf Sekretariat Panwascam Se-Kabupaten Kolaka yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).

Dalam arahannya, Bahari menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu wajib hukumnya untuk mengembangkan pengawasan Partisipatif dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada semua tahapan.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Pengawas Pemilu mempunyai beberapa tugas utama dan tanggung jawab yang besar diantaranya Melakukan Pengawasan, Pencegahan, Pananganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dsb. Olehnya itu menjadi penting untuk menggaungkan Pengawasan Partisipatif. Selain itu ia juga menyampaikan Untuk Update Data terkait Daftar Pemilih yang setiap saat mengalami perubahan dan mempengaruhi proses Pemilihan, terutama pada tahapan Pungut Hitung. 

"Kekeliruan dalam memberikan Akses Kepada Masyarakat dalam menyalurkan Hak Pilih dapat memicu terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU)" Ungkapnya.

---

Ia juga kembali mengingatkan untuk menjaga Kesehatan Fisik dan Mental dalam melakukan Pengawasan Tahapan serta menjaga sikap dan etika Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Arnia menekankan pentingnya Pengawasan Partisipatif, bahwa bukan hanya karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu, melainkan karena menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh masyarakat dalam mewujudkan Demokrasi yang lebih baik khususnya di Kabupaten Kolaka.

Selain itu ia juga mengharapkan agar Soliditas Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas-tugas Pengawasan dapat dijaga dan di tingkatkan.

---

Sementara Narasumber dari Komunitas Pemilu Bersih Nasional yakni Arif Nur Alam, yang juga sebagai Penggiat Demokrasi dan Ketua Indonesian Budget Centre (IBC). Dalam paparannya ia menyampaikan salah satu masalah dalam Pengawasan Partisipatif diantaranya bahwa Partisipasi masih dipahami sebagai upaya mobilisasi untuk kepentingan negara, Belum dipahami bahwa warga negara harus ikut serta sebagai bagian dari control/pengawasan.

Selain itu ia juga menyampaikan Poin penting dalam Optimalisasi Pengawasan Partisipatif. Yakni Ekosistem Pengawasan Partisipatif yang terdiri dari Forum Warga, Perguruan Tinggi melalui program Kuliah Kerja Tematik (KKN) Tematik, Pemberdayaan Komunitas, Kampung Pengawasan, Desa Anti Politik Uang, Saka Adhyasta, Inovasi Pojok Pengawasan dan Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu.

Ia juga berharap bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka bersama Panwascam Se-Kabupaten Kolaka dapat menjadi Role Model Pengawasan Partisipatif.

"Harapan saya adalah Kabupaten Kolaka dapat menjadi Role Model Pengawasan Parisipatif" Tutupnya.

---

Penulis, Foto dan Editor: Nur Alam Syah